SAK Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar
Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). SAK
ETAP ini berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan.
SAK yang berbasis IFRS (SAK Umum) ditujukan bagi
entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan dan entitas yang banyak
melakukan kegiatan lintas negara. SAK umum tersebut rumit untuk dipahami serta
diterapkan bagi sebagain besar entitas usaha di Indonesia yang berskala kecil
dan menengah. Dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk
suatu entitas dibandingkan dengan SAK Umum dengan ketentuan pelaporan yang
lebih kompleks.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP, maka Standar ini
dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas
tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan
umum bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang
tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur, dan lembaga
pemeringkat kredit.
Namun, entitas yang mempunyai tanggung jawab publik
signifikan dapat juga menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator.
Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia
menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU
tanggal 31 Desember 2009.
Apabila perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang
akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar